Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).
Dwi Ngai Sinaga mengatakan penanganan perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dibanding pihak lain yang menurutnya juga memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Dwi, fakta persidangan menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
"Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada uang yang parkir di rekening Dinas Sosial. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, bantuan disalurkan menggunakan sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah bantuan diterima, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.
"Majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan," ujarnya.
Sementara itu, Benri Pakpahan menilai fakta persidangan memperlihatkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan program tersebut.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah," katanya.
Menurut Benri, apabila suatu instansi memiliki kewenangan dalam suatu kegiatan, produk administrasi yang diterbitkan seharusnya berbentuk surat perintah. Karena itu, surat permohonan menunjukkan posisi Dinas Sosial hanya menjalankan fungsi fasilitasi.
Senada dengan itu, Rudi Zainal Sihombing mengatakan keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.
"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," katanya.
Ia menambahkan mekanisme pemindahbukuan dana bantuan merupakan domain Bank Mandiri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.
Dalam persidangan, Kristina Sam E. Gultom menerangkan dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.
Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Selain itu, ia menyebut pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos. Ia juga menegaskan surat keputusan (SK) pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir. (rfn)









