
Saksi Irjen Purnawirawan Bambang Ghiri Arianto yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hal ini dimintakan terkait dugaan peran Bahrun Walidin alias Baron dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp 29,5 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani SH MH, pasca sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang telah digelar pada, Jumat (3/7/2026).
Menurut Jonson, majelis hakim perlu menggali lebih jauh sejumlah keterangan saksi yang muncul dalam persidangan, termasuk adanya perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan saksi di depan majelis hakim.
"Kami bukan ngotot agar klien kami dibebaskan. Kami ingin perkara ini menjadi terang benderang. Siapa sebenarnya aktor utama dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat harus terungkap melalui persidangan," ujar Jonson dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengatakan, dalam persidangan terdapat saksi yang mencabut sebagian keterangannya dalam BAP. Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian majelis hakim untuk didalami, termasuk mengenai keterangan dalam BAP yang menyebut dugaan kedekatan Baron dengan Faisal Hasrimy.
"Kalau memang ada perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, tentu perlu didalami agar perkara ini menjadi jelas," katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dan Mufti Nadif, admin PT Garuda Emas Express, sebagai saksi.
Mufti Nadif dalam persidangan mengakui mengenal hubungan Bahrun alias Baron dengan terdakwa Budi Pranoto Seputra dalam proses pengadaan smartboard.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Bahrun alias Baron dan Faisal Hasrimy telah dua kali dipanggil secara patut untuk hadir sebagai saksi.
Jaksa menyebut Baron dijadwalkan hadir pada persidangan berikutnya, sedangkan pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy akan dilakukan pada agenda sidang selanjutnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Supriadi dan rekanan Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo. Pengadaan Smartboard menurut JPU, didakwa melakukan tindakan pidana korupsi atau mengerjakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan diduga mark up. (sh)








