×

Iklan

PH Nilai Tanggapan JPU Belum Jawab Substansi Perlawanan atas Dakwaan Fitri Agust Karo-karo

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:15 WIB Last Updated 2026-07-07T15:19:37Z


ARN24.NEWS
- Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir atas perlawanan yang diajukan belum menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024 di Kabupaten Samosir.


"Yang kami harapkan dijelaskan adalah siapa Jonni, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta dengannya. Hal-hal itu tidak dijelaskan dalam tanggapan JPU," kata penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).


Menurut Dwi, kliennya tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan hanya menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, pihaknya menilai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut seharusnya diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.


Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap kliennya dengan Jonni Ronal Simanjuntak yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).


Menurut mereka, Fitri Agust Karo-karo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Jonni baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap Jonni.


Selain itu, penasihat hukum berpendapat tindakan yang dilakukan kliennya hanya sebatas mengajukan permohonan pemindahbukuan, sedangkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan tersebut berada pada pihak Bank Mandiri.


Sementara itu, JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu, mengatakan seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi telah dijawab melalui tanggapan yang dibacakan di persidangan.


"Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa melalui surat tanggapan yang telah kami bacakan di persidangan. Seluruh dalil yang diajukan telah kami tanggapi," kata Modana.


Namun, saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, JPU tidak memberikan keterangan dan menyatakan materi penyidikan bukan bagian yang dapat disampaikan dalam kesempatan tersebut.


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kabupaten Samosir. (rfn)