Notification

×

Iklan

Kantor Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Manggarai

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:32 WIB Last Updated 2026-08-03T11:32:57Z

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah kendaraan bermotor operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin, sebagai upaya memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah kendaraan bermotor operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin, sebagai upaya memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).


Penyerahan hibah yang berlangsung di Ruteng itu dirangkaikan dengan sosialisasi bertajuk Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi sebagai Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).


Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Saroha Manullang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala desa, serta mahasiswa.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang mengatakan hibah kendaraan operasional bertujuan meningkatkan mobilitas perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah terpencil yang sulit dijangkau.


Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan keimigrasian dan perlindungan masyarakat, sekaligus menjadi program pertama yang dilaksanakan di Indonesia.


"Kendaraan ini akan menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, dan berkoordinasi jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan segera," katanya.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus mengatakan kendaraan operasional diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan.


Ia menjelaskan pemerintah desa diharapkan lebih aktif memberikan edukasi mengenai persyaratan dokumen, jalur penempatan resmi, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.


"Dengan mobilitas yang lebih baik, deteksi dini terhadap dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dapat dilakukan secara maksimal," ujarnya.


Charles juga menyampaikan pihaknya terus menghadirkan inovasi layanan, di antaranya pemeriksaan dokumen wisatawan kapal pesiar sejak berada di laut guna mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi aspek pengawasan.


Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit mengapresiasi hibah kendaraan tersebut dan berharap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran.


Ia mengingatkan pemerintah desa agar terus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta memastikan informasi dan bantuan diberikan secara tepat kepada warga.


Kegiatan sosialisasi setelah penyerahan hibah menghadirkan narasumber yang menjelaskan fungsi Desa Binaan Imigrasi, tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, serta pentingnya perlindungan bagi pekerja migran.


Program Desa Binaan Imigrasi dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.


Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo akan memperluas kerja sama dengan desa-desa binaan agar program tersebut berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pemerintah desa atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan dan tidak dilengkapi dokumen resmi. (rfn)