ARN24.NEWS - Penasehat hukum (PH) korban kasus penembakan pada malam Natal di Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, menyatakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jan Sabarman Saragih belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Pernyataan tersebut disampaikan penasehat hukum korban, Rindam Samuel Sipayung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu, menyusul putusan Pengadilan Negeri Simalungun pada 3 Agustus 2026.
Menurut Rindam, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan kepada terdakwa.
Pihaknya menilai putusan tersebut belum sebanding dengan dampak yang dialami para korban.
Ia menyebut salah seorang korban mengalami luka tembak di bagian dada hingga harus menjalani operasi, korban lainnya mengalami luka tembak pada tumit kaki, sementara korban lain mengalami luka akibat semprotan gas air mata maupun tembakan airsoft gun.
Menurut dia, kerugian yang dialami para korban juga telah diperhitungkan oleh LPSK.
Selain mempersoalkan lamanya pidana, kuasa hukum korban juga menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak mencerminkan keberimbangan dalam pemeriksaan perkara. Ia juga menilai sikap terdakwa yang, menurutnya, tidak menunjukkan penyesalan semestinya menjadi keadaan yang memberatkan.
Penasehat hukum korban juga mempertanyakan putusan pidana satu tahun 10 bulan karena, menurut mereka, hukuman tersebut berada di bawah batas tertentu yang diatur dalam ketentuan mengenai manajemen aparatur sipil negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum korban.
"Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban," tegas Rindam. (rfn)









