
Terdakwa saat mendengarkan amat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang pria yang didakwa menerima paket pod getar/vape ilegal berisi narkotika golongan II jenis Etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia, Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, divonis 9 tahun penjara.
Perbuatan pria berusia 30 tahun asal Ulee Tutue Raya, Kelurahan Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Lodewyk saat membacakan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (31/8/2026).
Rafi juga dihukum membayar denda senilai Rp 250 juta yang harus dibayar secara tunai atau mengangsur dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda baik secara mengangsur maupun tunai, maka pendapatan dan kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut," tambah Lodewyk.
Namun, apabila kekayaan dan pendapatan Rafi tidak mencukupi atau memungkinkan untuk melunasi denda tersebut, kata hakim, maka diganti (subsider) 90 hari penjara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda penerus bangsa, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Lodewyk.
Keadaan meringankan, lanjut hakim, Rafi mengakui dan menyesali perbuatannya, Rafi sopan selama persidangan, serta Rafi belum pernah dijatuhi hukuman.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, dan Rafi sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rafi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 170 hari penjara. (sh)








