Notification

×

Iklan

4 Terdakwa Terlibat 1 Kg Sabu di Medan: Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup–Mati, 2 Lainnya 20 Tahun Bui

Rabu, 23 September 2026 | 22:41 WIB Last Updated 2026-09-23T15:41:03Z

Empat terdakwa kasus sabu seberat 1 kg di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Empat terdakwa kasus sabu seberat 1 kg di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).


Keempat terdakwa antara lain Pikram dan Komala merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pikram berperan sebagai pemilik sabu, sementara Komala sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut.


Syofyan Zuchri Nasution sebagai orang yang menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penitipan dan transaksi narkotika. Benni berperan menghalang-halangi pihak kepolisian melakukan penggerebekan.


Keempatnya dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Alasandar Polasio Sihaloho dan Rizky Chairunisya Ramadhani, membacakan tuntutan secara bergantian di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan. 


Pikram dituntut hukuman mati, sementara Komala dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sofyan dan Benni masing-masing dituntut 20 tahun penjara.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syofyan Zuchri Nasution dan terdakwa Benni dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu.


Selain itu, Sofyan dan Benni juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jaksa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).


"Apabila denda tak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pendapatan atau kekayaan kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Namun, apabila kedua terdakwa tidak mempunyai pendapatan atau kekayaan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari," tambah jaksa.


Menurut jaksa, perbuatan Pikram, Komala, dan Sofyan telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sementara perbuatan Benni dinilai oleh JPU memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jaksa menilai keempat terdakwa berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polda Sumatera Utara pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.


Kemudian, ditambahkan jaksa, keempat terdakwa juga telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi penerus bangsa, dan bertentang dengan progam pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


"Keadaan yang meringankan untuk para terdakwa nihil (tidak ada)," ujar JPU.


Para terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (30/9/2026) mendatang. (sh)