Notification

×

Iklan

Kurir 29 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jambi Dituntut Mati

Rabu, 23 September 2026 | 22:22 WIB Last Updated 2026-09-23T15:22:55Z

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Lenny Panjaitan, saat membacakan nota tuntutannya berupa hukuman mati kepada terdakwa narkotika jenis sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Muhammad Rizal, seorang warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang didakwa menjadi kurir 29 kg sabu jaringan Provinsi Aceh–Jambi dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. 


Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lenny Panjaitan, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizal dengan pidana mati," ujar Lenny di hadapan majelis hakim diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus dan terdakwa secara virtual.


Jaksa menilai perbuatan pria berusia 26 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


JPU menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan tindak pidana Rizal. Perbuatan Rizal, kata Lenny, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika.


Rizal masih mempunyai kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Rabu (30/9/2026) mendatang. 


Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa ini bermula pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB, saat saksi Agus, Ahmad, dan Yazid, yang merupakan anggota Polda Sumut mendapatkan informasi dari Zulkifli (terpidana), yang menerangkan Tomi (DPO) melakukan transaksi sabu dan memberi nomor Handphone milik Tomi.


Setelah itu, mereka melakukan penyelidikan dan melacak ponsel Tomi yang berada di Medan. Kemudian pada 8 Maret 2026 berdasarkan pelacakan, nomornya berada di Helvetia lalu melakukan pengejaran. Sampai di tempat, ternyata sudah di Langkat, dan saksi langsung melanjutkan pengejaran.


Tiba di Langkat, saksi menelusuri kembali dan ternyata lokasi Tomi sudah di Aceh Tamiang. Mereka melanjutkan pengejaran ke sana, namun handphone itu sudah tidak aktif.


Saksi terus menelusuri, dan menemukan nomor yang terhubung ke nomor Tomi, yang pemiliknya di Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.


Nomor itu adalah milik suruhan Tomi bernama Muhammad Rizal, yang membawa sabu-sabu dari Aceh tujuan Jambi melewati Medan.


Saksi terus menelusuri nomor itu dan mengetahui bahwa Rizal mengendarai satu unit mobil Toyota Innova. Kemudian saksi menunggu mobil itu melintas.


Pada pukul 20.00 WIB, mobil melintas di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Deda Keumuneg. Mereka lalu melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan terhadap Rizal.


Saat penggeledahan, saksi menemukan dari kursi mobil dua goni plastik warna putih yang diduga berisi sabu.


Di dalam terdapat 20 plastik kemasan warna merah yang berisikan sabu dari satu goni dan satu goni lagi ditemukan sembilan plastik warna merah berisi sabu.


Petugas kepolisian juga menemukan satu Handpone yang digunakan terdakwa berkomunikasi tentang peredaran sabu itu.


Polisi melakukan interogasi dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, yaitu pada Jumat (27/2/2026) pukul 21.00 WIB, ia sedang berada di rumah dan menerima pesanan dari WhatsApp yang isinya menyuruh terdakwa untuk mempersiapkan diri membawa sabu.


Selanjutnya Minggu (1/3/2026) pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi Tomi dan menyuruh terdakwa mendownload aplikasi komunikasi.


Pada Kamis (5/3/2026), Tomi menghubungi Rizal menjelaskan sabu yang akan diantar terdakwa yang masih di perairan Thailand menuju Aceh yang menggunakan kapal laut.


Lalu pada Minggu (8/3/2026), terdakwa dihubungi Tomi yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dari orang suruhan Tomi.


Beberapa jam kemudian terdakwa menerima panggilan dari seseorang yang menjelaskan menyuruh terdakwa datang menemui laki-laki tersebut.


Sekitar pukul 18.00 WIB, Rizal menemuinya lalu menerima satu unit mobil Kijang Innova yang telah diisi dua buah goni berisikan sabu dibangku tengah lalu ia pergi membawanya dan meninggalkan tempat itu.


Beberapa saat kemudian terdakwa sedang melintas di Jalan Medan – banda Aceh tepatnya di Deda Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tiba-tiba ada mobil yang menghentikan laju mobil yang dikendarai terdakwa.


Kemudian skasi mendatangi terdakwa serta menunjukkan identitasnya sebagai petugas kepolisian kemudian meringkus terdakwa.


Bahwa terdakwa juga mengakui terus terang bahwa ia sudah empat kali menerima dan membawa narkotika jenis sabu atas suruhan Tomi dengan menerima upah berbeda-beda yaitu, membawa dan menyerahkan sabu ke Jambi Rp 20.000.000.


Lalu ke Banda Aceh Rp 6.000.000, ke Jambi Rp 35.000.000, dan ke Banda Aceh Rp 3.000.000.


Barang-barang yang ditemukan ditimbang di Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor 77/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 berupa 29 bungkus plastik dengan berat total 29.000 gram netto. (sh