Notification

×

Iklan

Terungkap di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir, Para Saksi Sebut Bansos Tersalurkan Tanpa Keberatan Warga

Selasa, 08 September 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-09-08T13:45:55Z

Ahli sastra batak dan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Samosir ketika memberikan keterangan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, menyebutkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat telah diterima para penerima manfaat dan tidak ada warga yang menyampaikan keberatan.


Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Fitri Agust Karo-karo selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/9/2026) malam.


JPU Modana Hutajulu menghadirkan empat saksi, yakni Junaidi Simbolon selaku penerima manfaat, Joenedi selaku perangkat desa sekaligus pendamping sosial, Hartono selaku perangkat desa dan penerima manfaat, serta Manutur Silalahi selaku pendamping sosial.


Para saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran bansos, termasuk penerima manfaat dan barang bantuan yang diterima masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir.


Dalam persidangan, Manutur Silalahi selaku pendamping sosial Desa Siparmahan mengatakan sebanyak 162 kepala keluarga (KK) di desa tersebut telah menerima bantuan.


"Sebanyak 162 KK dan sudah tersalurkan," kata Manutur di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.


Menurut Manutur, Desa Siparmahan merupakan salah satu wilayah yang paling banyak terdampak bencana. Ia juga mengaku turut mendampingi proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.


"Saya ikut mendampingi menyalurkan bantuan sosial dan tidak ada keberatan atas bansos yang disalurkan," ujarnya.


Sementara itu, saksi Hartono yang merupakan perangkat desa sekaligus penerima manfaat menyebutkan sebanyak 77 KK di wilayahnya menerima bantuan sosial.


"Dari 77 KK semua dapat bantuan sosial dan semua masyarakat tidak keberatan. Sampai saat ini tidak ada yang keberatan," kata Hartono.


Keterangan serupa juga disampaikan saksi lainnya. Para saksi menyebut hingga saat ini tidak ada masyarakat yang menyampaikan keberatan terkait bantuan yang diterima, termasuk perubahan bentuk bantuan dari uang tunai menjadi barang.


Dalam persidangan, saksi Junaidi Simbolon juga memberikan keterangan mengenai penentuan harga barang bantuan.


Saat awal diperiksa JPU, Junaidi sempat menyebutkan harga barang bantuan ditentukan oleh Dinas Sosial. Namun, ketika kembali dipertegas penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, Rudi Zainal Sihombing, Junaidi kemudian menyatakan bahwa bukan Dinas Sosial yang menentukan harga barang bantuan tersebut.


Perubahan keterangan itu mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing.


"Jadi saksi jangan mau diarahkan," tegas Rudi kepada saksi.


Sementara itu, JPU Kejari Samosir juga menghadirkan ahli sastra bahasa Batak untuk memberikan keterangan terkait rekaman percakapan menggunakan bahasa Batak yang diperdengarkan dalam persidangan.


Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, Dwi Ngai Sinaga mengenai isi rekaman tersebut, ahli Tomson Sibarani menyatakan tidak menemukan pembahasan mengenai bantuan sosial dalam percakapan yang didengarkan.


"Tidak ada membahas terkait bantuan sosial PENA dalam percakapan tersebut," kata Tomson.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga Senin (14/9) dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan JPU Kejari Samosir.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9), mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan penuntut umum," ujar Hendra.