
Dua tersangka penyelundupan sabu melalui bandara diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena menyelundupkan narkoba.
Keduanya adalah, AYSZ (27), warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie dan SFL (29), warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi keamanan Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat membawa barang yang mencurigakan.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik kedua penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam koper," kata Andy, Jumat (9/10/2026).
Dia menyebutkan, rencananya seluruh barang bukti narkoba akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Kualanamu.
"Menurut hasil interogasi awal kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial JND untuk membawa sabu ke Kota Kendari dengan dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan," sebutnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan. (sh)












