Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Penipuan Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar Divonis 1 Tahun Bui

Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:15 WIB Last Updated 2026-10-08T13:15:23Z

Kedua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet sebesar Rp12 miliar saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet sebesar Rp12 miliar divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).


Kedua terdakwa antara lain Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor. Perbuatan mereka dinyatakan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama.


Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yaitu Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan terdakwa Violetta Hasan Noor oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Yusafrihardi dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan.


Selain itu, keduanya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 


Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, maka kekayaan/pendapatan para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.


"Apabila para terdakwa tidak mempunyai kekayaan/pendapatan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," tambah Yusafrihardi.


Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), Paulina, untuk berpikir-pikir selama 7 hari guna menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut masing-masing para terdakwa enam tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.


Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama selama satu tahun mulai Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.


Para terdakwa melakukan penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet. Adapun modusnya ialah menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet di media sosial Instagram dengan sistem pembelian slot sebesar Rp10 juta per slot. 


Mereka menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa. 


Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menerakan nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.


Namun, berdasarkan keterangan saksi dari para perusahaan tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.


Dana yang dihimpun dari para investor diduga para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain. 


Akibatnya, korban atas nama Delina mengalami kerugian senilai Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya bernama Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. (sh)