ARN24.NEWS - Bripka Yasir Mukhtadi Lubis menjadi saksi fakta dalam sidang perkara dugaan korupsi kegiatan bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10).
Yasir, yang merupakan menantu mantan Bupati Labusel Edimin, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labusel untuk memberikan keterangan terkait kegiatan yang menjadi pokok perkara.
Dalam persidangan, Yasir dikonfrontir dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Arman, mantan pegawai honorer pada Dinsos Labusel.
Dedi sebelumnya menerangkan bahwa Yasir menyerahkan uang Rp73.168.000 kepada Himalayani Nasution yang disebut sebagai biaya penggunaan atau peminjaman CV Sri Rezeki.
Dedi juga menyebut Himalayani kemudian memberikan Rp18 juta kepada Andri Budiana alias Itong untuk pekerjaan e-katalog produk CV Sri Rezeki.
Namun, saat penyerahan uang Rp73.168.000 dari Yasir kepada Himalayani, Andri disebut tidak berada di lokasi.
Dalam persidangan, Yasir mengatakan dirinya mengetahui kegiatan bansos tersebut setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Ketika ditanya mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yasir juga mengakui pernah menerima paket bansos yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Menurut Yasir, sekitar 4.000 paket bansos melibatkan seluruh Polsek di jajaran Polres Labusel untuk dibagikan kepada penerima manfaat.
Paket tersebut antara lain berisi beras, minyak goreng, dan mi instan. Namun, Yasir mengaku tidak mengetahui jumlah penerima manfaat secara keseluruhan.
Yasir juga menerangkan bahwa jajaran kepolisian mendapat perintah pimpinan untuk melakukan pendampingan pembagian sembako dari Kantor Dinsos Labusel.
"Kami diperintahkan pimpinan melakukan pendampingan pembagian sembako dari Kantor Dinsos. Hadir juga unsur Forkopimda Labusel, Yang Mulia," kata Yasir.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andri Budiana alias Itong, David Siagian, S.H. dan Kondios M. Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan pekerjaan yang dilakukan kliennya terkait CV Sri Rezeki.
Menurut David, Andri membantu mengerjakan e-katalog setelah mendapat permintaan untuk mencarikan perusahaan yang dapat digunakan dalam proses tersebut.
"Jadi, tidak ada niat dari klien kami untuk ikut serta sebenarnya dalam perkara ini, tetapi Yasir yang menyuruh untuk mencarikan CV," kata David.
Ia mengatakan Andri mengerjakan pekerjaan tersebut selama sekitar lima bulan hingga proses tender selesai dan menerima Rp18 juta.
"Terdakwa hanya menerima upah atas pekerjaannya sebesar Rp18 juta dan itu sudah dikembalikan kepada negara melalui JPU," ujarnya.
Penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Dinsos Labusel memperoleh pagu anggaran sebesar Rp3.395.471.982 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial serta kegiatan Fasilitas Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang menyasar 8.058 keluarga.
Menurut dakwaan JPU, pengadaan dan penyaluran bansos tersebut diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi, alat bukti, serta dalil masing-masing pihak akan diuji oleh majelis hakim sebelum perkara diputus. (rfn)













