![]() |
| Sarma sedang berjalan kaki seorang diri untuk berangkat bekerja, pada Kamis (8/10) pagi, di Jalan Stella IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sarma Siregar (58), menjadi korban penjambretan oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) di Jalan Stella IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial DS (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan setelah diduga melakukan penjambretan sebanyak 47 kali di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Jumat (30/10), mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 47 kali dalam kurun waktu Juni hingga akhir September 2026.
"Korban terakhirnya adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan," kata Adrian.
Ia menjelaskan, peristiwa penjambretan yang menimpa Sarma terjadi pada Kamis (8/10) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki seorang diri untuk berangkat bekerja.
Pelaku yang mengenakan jaket dan atribut pengemudi ojol kemudian menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.
Setelah korban memberikan penjelasan, pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo, kemudian melarikan diri.
Menurut Adrian, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan memusatkan operasi di Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya.
"Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggadaikan laptop milik korban senilai Rp700 ribu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, jaket ojol, tas laptop, dan sebilah parang.
DS ditangkap di kawasan Jalan Besar Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (15/10) malam. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rfn)
Simak Video Polisi Tangkap Penjambret Hakim PN Medan, Beraksi 47 Kali















