ARN24.NEWS - Perjalanan hidup Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, dari keluarga petani sederhana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, hingga menekuni profesi hukum menjadi bagian dari perjalanan panjangnya dalam memperjuangkan masa depan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pria kelahiran 1989 itu pernah menjalani berbagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan, mulai dari kuli bangunan, tukang parkir, hingga tenaga pemasaran. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang mengantarkannya menekuni profesi advokat sejak 2019.
Kini, melalui profesi tersebut, Benri berupaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk Kornauli Sinaga alias Nai Polman, seorang petani berusia 58 tahun yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pengancaman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (8/10), dalam perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg. Majelis hakim menyatakan Kornauli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Bagi Benri, putusan tersebut bukan hanya menjadi bagian dari perjalanan profesinya sebagai penasihat hukum, tetapi juga pengingat akan pentingnya pemeriksaan perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Harapan kita, keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan secara transparan dan objektif,” ujar Benri saat diwawancarai wartawan di Medan, Sabtu (10/10).
Berjuang dari keluarga petani
Benri merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara. Ia tumbuh dalam keluarga sederhana yang menggantungkan kehidupan pada pekerjaan sebagai petani.
Ayahnya, almarhum Riston Pakpahan, meninggal dunia pada 2015. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, Benri tetap bertekad melanjutkan pendidikan dan membangun masa depan melalui kerja keras.
Sebelum menempuh pendidikan tinggi, ia menjalani berbagai pekerjaan, termasuk menjadi kuli bangunan dan tukang parkir. Pekerjaan tersebut dilakoninya sebagai bagian dari perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai pendidikan.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Benri melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Ia kemudian menempuh pendidikan profesi advokat dan menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU).
Pada 2019, Benri mulai menekuni profesi advokat. Baginya, profesi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan profesional, tetapi juga membuka kesempatan untuk mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Pengalaman keluarga menjadi motivasi
Keinginan Benri membantu masyarakat kecil tidak terlepas dari pengalamannya tumbuh di tengah keluarga petani dengan keterbatasan ekonomi dan pemahaman mengenai persoalan hukum.
Pengalaman tersebut membuatnya memahami bahwa proses hukum dapat menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang belum mengetahui hak-hak mereka, termasuk prosedur yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, ia berupaya memberikan penjelasan, pendampingan, dan pembelaan hukum kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan.
Menurut Benri, keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari besar kecilnya perkara yang ditangani ataupun materi yang diperoleh, tetapi juga dari manfaat pendampingan hukum bagi orang yang dibela.
Prinsip itu pula yang berusaha diterapkannya dalam menjalankan profesi, terutama ketika mendampingi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Mendampingi petani hingga memperoleh putusan bebas
Salah satu perkara yang menjadi bagian dari perjalanan profesi Benri adalah pendampingannya terhadap Kornauli Sinaga alias Nai Polman, perempuan berusia 58 tahun yang bekerja sebagai petani atau pekebun dan berstatus janda.
Kornauli menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman. Dalam perkara tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Benri Pakpahan, S.H., M.H. & Rekan, mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.
Benri menyebut perlawanan tersebut sempat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Balige akhirnya menyatakan Kornauli tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dan menjatuhkan putusan bebas.
Benri mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara dengan cermat serta mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Bagi kita, ini merupakan anugerah. Artinya, keadilan itu ada bagi orang kecil dan orang lemah,” tuturnya.
Putusan itu menjadi pengalaman penting bagi Benri dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi proses hukum. Namun, ia berharap setiap perkara pidana tetap diperiksa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menjadikan profesi sebagai jalan pengabdian
Perjalanan Benri dari keluarga petani sederhana, pernah bekerja sebagai kuli bangunan dan tukang parkir, hingga menjadi advokat bergelar magister hukum memperlihatkan proses panjang yang dilaluinya untuk membangun kehidupan dan profesi.
Pengalaman tersebut turut membentuk pandangannya mengenai pentingnya akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan mengenai prosedur hukum.
Melalui profesinya, Benri berharap dapat terus mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar memiliki kesempatan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baginya, pendampingan hukum bukan semata-mata tentang menghadapi dakwaan atau memenangkan perkara, melainkan juga memastikan setiap orang memperoleh kesempatan untuk membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil.
Perjalanan hidupnya menjadi bagian dari motivasi untuk terus menjalankan profesi advokat dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan penghormatan terhadap proses hukum. (rfn)













