Notification

×

Iklan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:52 WIB Last Updated 2026-10-01T16:52:43Z

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti pengungkapan Judol, Kamis (1/10/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dengan memanfaatkan jaringan website serta media sosial.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebutkan, pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 15 September 2026.


"Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH kita amankan," sebut Kombes Pol Bayu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).


Bayu menerangkan, terungkapnya kasus judol itu setelah personel melakukan patroli siber di media sosial menemukan adanya situs (website) judi online merek Nexplay 88.


"Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA," terangnya.


"Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan, tetapi MA sudah tidak berada di kediamannya dan hanya didapati istrinya," ungkap Bayu.


Diterangkannya, personel kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kecamatan Bandar Utama berhasil menangkap pelaku DH yang berperan membantu MA mempromosikan situs judi online tersebut.


"Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88," terangnya.


Berdasarkan pemeriksaan terungkap, tersangka MA dan DH sebelumnya berada di Kamboja selama tiga tahun bekerja sebagai operator judi online.


"Kemudian kedua pelaku kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang," ungkapnya.


Bayu menyebutkan, terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, limat unit handphone serta lainnya.


"Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak komdigi agar menutup situs judi online tersebut," pungkasnya. (sh)