
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Rizky Maulana Harahap melawan PT Surya Madistrindo dalam perkara Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Rizky Maulana Harahap selaku Penggugat diwakili tim hukum dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan, sedangkan PT Surya Madistrindo selaku Tergugat diwakili tim legal perusahaan.
Majelis hakim yang diketuai Zulfida Hanum memeriksa surat kuasa yang dibawa oleh tim legal Tergugat dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim meminta tim legal Tergugat memperbaiki surat kuasa dan membawa Berita Acara Sumpah (BAS) pada persidangan berikutnya.
Majelis Hakim juga menyatakan relaas panggilan sidang telah sah sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 8 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari Tergugat. Pada sidang berikutnya, Majelis Hakim juga akan melakukan pemeriksaan secara luring terhadap surat kuasa dan BAS tim legal Tergugat.
Ketua DPD RTMM SPSI Sumatera Utara Akhmad Rivai, SH yang juga menjadi penerima kuasa Penggugat, menilai proses persidangan tersebut berjalan cukup panjang.
"Kami menduga adanya itikad buruk dari Tergugat yang sengaja memperlama proses persidangan," ujar Akhmad.
Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak Penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Akhmad mengatakan pihaknya tetap menyerahkan pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim dan berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan.
"Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim bisa objektif dalam memeriksa perkara ini," katanya.
Perkara perselisihan PHK tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PHI pada Pengadilan Negeri Medan. Pokok perkara serta dalil masing-masing pihak akan dinilai berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan. (rfn)











