
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Pagar Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area, Jumat (30/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama K Purba menjelaskan, awalnya tersangka berinisial AW (35) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, usai mengonsumsi narkoba di Jalan Denai kemudian berjalan kaki melintas di Jalan Ismailiyah.
"Di tengah perjalanan pelaku melihat salah satu warga rumah dengan kondisi garasi terbuka sedang terparkir kendaraan satu mobil dan dua sepeda motor," jelas Kompol Jama K Purba, Sabtu (31/10/2026).
"Mengetahui situasi sedang sepi kemudian pelaku melancarkan aksinya membawa kabur satu unit sepeda motor dari dalam rumah warga. Pemilik rumah yang mengetahui aksi pencurian itu langsung berteriak minta tolong hingga terdengar warga lainnya dan pelaku dapat diamankan," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Saat bersamaan, Jama mengungkapkan, personel Patroli Siaga Reserse (Pagar) Jatanras Ditreskrimum yang kebetulan tengah melaksanakan patroli jalanan melihat adanya tersangka curanmor dihakimi warga bergerak cepat mengamankannya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari tangan pelaku AW itu disita barang bukti satu unit sepeda motor, rekaman video CCTV. Berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan residivis karena pernah ditangkap terlibat kasus pencurian sepeda. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Ia menambahkan, personel Pagar Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dalam tiga hari ini secara serentak bersama jajaran polres meningkatkan patroli jalanan menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut dalam menekan aksi curanmor di Kota Medan.
"Siapapun yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan ditindaktegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat," pungkasnya. (sh)














