
Terdakwa Fajar Rismawati (kiri) dan terdakwa Junia Saparna (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Fajar Rismawati dan Junia Saparna, dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang didakwa memeras dan menghasut Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase, hingga akhirnya melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View Medan, dituntut 3tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, membacakan tuntutan hukuman dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Rismawati dan terdakwa Junia Saparna tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Risnawati.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Setelah sidang tuntutan, majelis hakim diketuai Firza Ardiansyah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (11/11/2026) mendatang.
Dalam surat dakwaan, kasus pemerasan dan penghasutan bunuh diri ini terjadi di Kamar No. 26 Lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Awalnya, Apriaman memesan PSK untuk berkencan lewat aplikasi MiChat. Apriaman berkomunikasi dengan Fajar dan sepakat bertemu di Apartemen Sky View Medan.
Fajar selanjutnya mengajak Junia. Mereka sepakat untuk meminta uang Rp4,5 juta kepada Apriaman sebagai biaya berkencan dengan pembagian Junia Rp2,5 juta dan Fajar Rp2 juta. Keduanya diantar oleh sopir mobil, Antonius Simanjuntak, ke lokasi.
Setiba di kamar, cekcok antara Apriaman dengan Fajar terjadi. Apriaman kemudian membatalkan kencan dengan Fajar karena foto di MiChat tidak sama dengan aslinya. Sebagai kompensasi pembatalan, Fajar meminta Rp400 ribu kepada Apriaman.
Apriaman kemudian meminta berkencan dengan Junia dan disepakati Rp850 ribu biaya kencannya dengan uang muka Rp400 ribu yang ditransfer ke rekening Antonius. Junia dengan Apriaman lalu berhubungan intim, sementara Fajar menunggu di lorong depan kamar No. 26.
Usai berhubungan intim, Junia melakukan blow job tanpa kesepakatan biaya di awal. Setelah itu, Junia dan Fajar menagih sisa pembayaran hubungan intim Rp450 ribu. Selanjutnya, Apriaman mentransfer uang sisa kencan tersebut ke rekening Antonius.
Masalah muncul saat Junia dan Fajar menagih uang tambahan untuk blow job Rp4,5 juta. Apriaman mengaku tak memiliki uang lagi. Fajar terus memaksa Apriaman sambil merekam dan melontarkan kalimat yang merendahkan Apriaman.
Dalam kondisi tertekan, Apriaman berjalan ke arah balkon, memanjat teralis sambil memegang handphone dan berkata bahwa jika para terdakwa tetap memaksa, maka ia akan lompat bunuh diri.
Ucapan tersebut tak membuat Fajar menghentikan paksaan. Fajar justru melontarkan ucapan hasutan berupa "Ya, lompatlah". Sehingga, korban pun melompat dari lantai 12 tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. (sh)














