Notification

×

Iklan

Bakk...Bikk...Buk....Penjudi & Pemabuk Dicambuk 52 Kali

Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:30 WIB Last Updated 2022-01-29T04:30:50Z
  
Terpidana penjudi dan pemabuk dihukum cambuk di Kejari Gayo Lues. (sumber:24jam.news)

ARN24.NEWS -- Mengenakan pakaian serba putih, mata tertutup dan dan diletakkan di atas panggung. Ada juga yang berpakaian serba hitam dengan membawa cambuk. Tak lama berselang, eksekutor pun beraksi. Bakkk....bikkkk....bukkkk. Cambuk-cambuk itu diarahkan kepada pelaku pelanggaran minuman keras serta judi. 

Pandangan ini terlihat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Aceh lepas shalat Jumat kemarin. Dua orang dinyatakan merupakan terpidana maisir (Judi) dan satu orang khamar (minuman keras). 

Eksekusi dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues, Jumat (28/1/2022). Kajari dan Kasatpol PP juga berada di lokasi untuk mengawasi jalannya hukuman cambuk.
 
Terpidana GN dicambuk 35 kali atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir (judi). Ia diamankan bersama GN, HS yang dihukum 25 cambukan.

Sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang penyediaan/pemproduksian khamar awalnya dijatuhi 17 cambukan, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan.

Wakil Bupati yang saat itu turut melihat prosesi cambuk, merasa sangat menyesal kejadian seperti ini harus terjadi di Gayo Lues yang notabene adalah negeri bersyariat Islam.

Dilaporan terhukum GN membuat situs judi togel dan berhasil diamankan saat berada di warung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, mulai dari uang tunai sejumlah Rp.1.676.000. masyarakat, sebuah ponsel gengam bermerek vivo dan sebuah kartu atm yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Pol PP Gayo Lues, Sabri berkomentar tindakan ini harus dibasmi habis dari negeri berlandaskan Syari’at Islam seperti Gayo Lues. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan instansi vertikal lainnya untuk menuntaskan tindakan-tindakan melanggar syari’at dari kabupaten. (M24JN/ZASE)