Notification

×

Iklan

Duka Sang Mantan Akibat Sebar Foto dan Video Syurrr....

Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:54 WIB Last Updated 2022-01-29T04:54:45Z
  
Pelaku SJ yang menyebar foto dan video asusila mantan pacarrnya. (sumber: atjehdaily.com)

ARN24.NEWS -- Sakit hati diputus kekasih. Akibatnya gelap mata. Terakhir terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Kisah pilu ini dialami seorang pria inisial SJ alias RA. Usianya sekira 30 tahun dan seharinya sebagai pedagang di salah satu pasar kawasan Kabupaten Aceh Pidie, Aceh. 

Nah, sejak kemarin, (29/01/2022), SJ menjadi penghuni tetap sel. SJ diringkus personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe. 

SJ diringkus atas laporan IS, warga Banda Aceh. IS berumur 28 tahun itu kesal atas sikap SJ yang menyebar foto dan video asusilanya. 
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dengan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.

“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu 26 Desember 2021 lalu. Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” ungkap Kompol Ryan. 

Kemudian pelaku SJ alias RA juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya yang sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain. Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku SJ alias RA merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh, di samping pelaku menulis kalimat “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”. Hal tersebut sangat merugikan korban IS, dimana dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan tersangka.
 
“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” jelas Kompol Ryan. (ATJ/SAZE)