ARN24.NEWS -- Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namanya pun disebut-sebut personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan, ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Sebagai pengganti Riko Sunarko, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan.
Lima hari berselang setelah Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut, Selasa (25/01/2022), dirinya dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri.
Lima hari berselang setelah Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut, Selasa (25/01/2022), dirinya dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri.
Mutasi Polri ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/165/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. Untuk jabatan Kapolrestabes Medan akan diisi Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Kombes Riko Sunarko sebelum menjadi Kapolrestabes Medan pada Mei 2020 lalu menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.Riko menggantikan Kombes Johnny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim. Mutasi Riko Sunarko tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 pada Jumat (1/5/2020).
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Riko Sunarko diketahui lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992. Dia lahir di Surabaya, 18 September 1972. Riko Sunarko usai mengikuti proses serah terima jabatan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pernah menegaskan akan bergerak cepat memberantas pelaku kejahatan di Kota Medan.
Riko mengatakan, di bawah kepemimpinannya Polrestabes Medan akan fokus pada penanganan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Sejumlah program yang dari Kapolrestabes sebelumnya akan tetap dilanjutkan dalam penanganan kejahatan jalanan.
"Kita akan terus melanjutkan apa yang sudah dibuat dan diprogramkan Kapolrestabes Medan sebelumnya, khususnya terkait penanganan kasus 3C. Kami lihat juga nanti mana yang harus ditingkatkan ke depannya," kata Riko saat itu.
Riko menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi seluruh pelaku kejahatan di Kota Medan sebagaimana semboyan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat itu. Sebelum ke Polrestabes Medan, Riko Sunarko pernah menjabat Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama menjabat, dia pernah mengeluarkan 13 rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 polisi pada 2017.
Dari ke-13 polisi itu, Riko Sunarko memecat sembilan orang. Tiga orang karena terlibat kasus tindak pidana narkoba dan enam orang lainnya terlibat pelanggaran kode etik, disersi atau meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.
Selain itu, dia pernah juga memberikan sanksi kepada polisi yang diduga berselingkuh, Bripka SY, anggota Polres Jeneponto. SY saat itu dilaporkan istrinya ke Propam Polda Sulsel. Riko Sunarko juga pernah menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan pada 2011 dan saat itu dia berpangkat kompol.
Pada September 2013, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pada 8 Oktober 2014 menjabat Kapolres Tabalong, Kalsel. (INS/SAZE)