![]() |
| Pelapor Ade Angga menunjukkan bukti laporan polisi kepada wartawan usai membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Biru-Biru. (Foto: ARN24.NEWS/Eli Tarigan) |
ARN24.NEWS – Seorang karyawan bernama Ade Angga (30), warga Jalan Kongsi Gang Hidayah Dusun III-8, Nomor 341, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat bekerja di PT Inocycle, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Biru-Biru dengan nomor laporan LP/B/29/IV/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Mei 2026.
Pelapor mengaku dianiaya oleh seorang pria berinisial AB, warga Kecamatan Biru-Biru, setelah terjadi kesalahpahaman yang berawal dari candaan di lingkungan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelapor bersama rekan-rekannya sedang bekerja mempacking barang dan memuatnya ke kendaraan perusahaan.
Di sela pekerjaan, pelapor sempat bercanda dengan rekan kerjanya berinisial PB, yang merupakan adik dari terlapor.
Setelah bekerja, PB diketahui mencari sepatu miliknya yang hilang sebelah. Mengetahui hal itu, pelapor sempat bercanda dengan menanyakan, “Mana sepatu kamu, dek?” yang kemudian dijawab “entah” oleh PB.
Pelapor kemudian menemukan dan menyerahkan kembali sepatu yang sempat disembunyikan oleh rekan kerjanya tersebut.
Namun, tindakan itu diduga tidak diterima oleh PB dan menimbulkan rasa tidak senang.
Beberapa saat kemudian, saat pelapor kembali bekerja menutup tenda mobil yang berisi barang pabrik di area samping pos PT Inocycle, terlapor mendatangi pelapor.
“Woi kau yang bernama Ane,” ujar terlapor, yang kemudian dijawab pelapor, “iya bang.”
Terlapor lalu menegur pelapor dengan nada tinggi.
“Kau apain adek aku? Kau anggap tarik adek aku?” kata pelapor menirukan perkataan terlapor.
Ia menjelaskan bahwa itu hanya candaan. Namun, terlapor diduga langsung melakukan pemukulan secara berulang menggunakan tangan kanan sambil mengancam pelapor.
"Jangan nampak aku lagi kau di sini, mati nanti kau ku buat,” ujar terlapor, menurut pengakuan pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka pada bagian mulut yang berdarah serta bengkak dan memar di sekitar mata. Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sangat terkejut, padahal kami hanya bercanda dengan adik pelaku. Tiba-tiba saya dipukul. Terlapor ini bukan karyawan perusahaan, tetapi bisa masuk ke area kerja,” ujar pelapor.
Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat segera diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Rikardo Nababan mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
“Kedua saksi sudah kita periksa. Selanjutnya kita gelar perkara ke Polres Deli Serdang, kemudian akan dilakukan pemanggilan dan penetapan tersangka,” ujarnya. (EL Tarigan)









