AS, ayah bejat itu kini mendekam di Polrestabes Medan.
ARN24.NEWS -- Inisialnya AS. Usia 44 tahun bermukim di Jalan Enggang, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Sejak kemarin dia terpaksa mendekam di jeruji besi Polrestabes Medan.
AS dibui karena prilaku bejatnya. Ya, dia nekat meniduri putri kandungnya, sebut saja Bunga. Nah, AS 'menindih' anaknya saat tidur di kamar sendiran. Ketika dini hari, 26 Desember 2021, AS meluapkan nafsu setan itu kepada putrinya yang masih berumur 15 tahun. Gadis bau kencur itu tak mampu melawan karena di bawah ancaman.
Pastinya Bunga kesal dan kecewa atas perbuatan ayahnya tersebut. Pun ada rasa takut tapi Bunga memberanikan diri untuk berkeluh kesah kepada ibunya. Terperangah mendengar curhat tersebut, ibu Bunga langsung berang.
Usai menyurahkan isi hati kepada ibunya, kemudian berlanjut ke kantor polisi. Sekitka ibu Bunga membuat laporan polisi nomor: LP/B/2894/XII/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Fidaus mengatakan, mengakui laporan terhadap AS si ayah bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Fidaus mengatakan, mengakui laporan terhadap AS si ayah bejat tersebut.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan disertai ancaman,” terang Kompol Firdaus kepada wartawan, Kamis (20/01/22).
Kepada korban, tersangka mengatakan akan memukul jika mengasih tahu perbuatannya kepada orang lain.
Firdaus menambahkan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim untuk membekuk tersangka.
Firdaus menambahkan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim untuk membekuk tersangka.
Pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal melakukan lidik. Tak lama berselang AS berhasil dibekuk dan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 sun pasal 82 ayat 1,2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (SAZE)








