ARN24.NEWS - Ketua PD FSP RTMM SPSI Sumatera Utara Akhmad Rivai mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara memperkuat pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja di 33 kabupaten/kota.
"Kami melihat sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara saat ini sudah sangat baik dan efektif," ujar Akhmad di Medan, Jumat (21/8).
Akhmad mengatakan Disnaker Sumut terus melakukan perubahan dan perbaikan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap persoalan hubungan industrial serta norma ketenagakerjaan.
Ia berharap Disnaker Sumut tetap konsisten menegakkan peraturan ketenagakerjaan secara harmonis dan berkeadilan.
Menurut dia, sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya diadukan serikat pekerja telah ditindaklanjuti, termasuk laporan kecelakaan kerja dan proses mediasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 438 pekerja.
"Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Disnaker Sumatera Utara terhadap persoalan yang kami adukan. Salah satunya kasus kecelakaan kerja yang saat ini sedang diproses, serta kasus PHK terhadap 438 pekerja yang masih dalam proses mediasi," katanya.
Ia berharap koordinasi antara mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan dapat diperkuat sehingga pengaduan perselisihan hubungan industrial dapat ditangani secara lebih cepat dan menyeluruh.
Akhmad menilai keterlibatan pengawas ketenagakerjaan dan mediator secara bersamaan penting untuk memastikan pemenuhan hak normatif pekerja sekaligus mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Kami berharap ke depan terhadap pengaduan perselisihan PHK, mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan dapat dilibatkan secara bersamaan guna memudahkan dan mempercepat proses terkait adanya pelanggaran hak normatif dan hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Aliansi GEBRAK dukung penguatan pengawasan
Dukungan terhadap penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga disampaikan sejumlah elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK.
Adapun perwakilan serikat pekerja yang menyampaikan dukungan tersebut antara lain Buldozer, S.H. dari FSP LEM SPSI, Gimin, S.H. dari FSP LEM SPSI, Antony Pasaribu dari SPTI Sumatera Utara, S.E., S.H., Habibul Hasan, S.H. dari SBNI Medan, Ipan Suwandi, S.H. dari SBNI Deli Serdang, Komitan Simamora, S.H. dari BPC SBMI Medan, Stevano Zega, S.E. dari SBMI Deli Serdang, Endang Surya, S.H. dari SBNI Sumatera Utara, serta Indra Hariadi, S.H. dari SPMI Sumatera Utara.
Selain itu, Nasrun Efendi dari FSP KEP Medan dan Supranoto, S.H., M.H. dari FSP LEM Medan turut menyampaikan dukungan terhadap penguatan pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Aliansi GEBRAK menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi hak-hak normatif pekerja.
Mereka berharap pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran hak normatif, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Ia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
"Pengawasan yang kita lakukan ini dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," kata Illyan.
Illyan mengatakan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan dan banyaknya badan usaha yang tersebar di 33 kabupaten/kota membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian serta berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko dalam hubungan kerja.
"Khususnya untuk hak-hak pekerja perusahaan alih daya harus dipastikan tertuang dalam kontrak antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya," ujarnya.
Hak pekerja alih daya tersebut meliputi upah, lembur, tunjangan hari raya, kompensasi pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), struktur dan skala upah, pemeriksaan kesehatan, serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Illyan menegaskan perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
"Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan perusahaan pemberi pekerjaan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan hak pekerja yang dilakukan perusahaan alih daya secara berkala," tegasnya.
Selain pemenuhan hak normatif, Disnaker Sumut memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama tingginya angka kecelakaan kerja.
Illyan meminta perusahaan melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian potensi bahaya pada seluruh kegiatan kerja.
"Perusahaan diminta memastikan setiap proses produksi atau jasa layanan dilakukan dengan aman dan nyaman, terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui program-program K3 yang tepat sasaran dan jangan hanya fokus pada pemenuhan administrasi saja," katanya.
Ia menilai kecelakaan kerja harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), termasuk melalui investigasi untuk menemukan penyebab atau akar masalah dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Menurut dia, kecelakaan kerja dapat menimbulkan korban jiwa, cedera, kerusakan aset, gangguan proses produksi, pemutusan hubungan kerja, hingga pencemaran lingkungan.
"Kegagalan pemenuhan hak-hak normatif juga menjadi salah satu faktor penyebab dasar kecelakaan kerja yang harus dipenuhi pengurus perusahaan," ujarnya.
Untuk menekan angka kecelakaan kerja, Disnaker Sumut bekerja sama dengan Balai K3 Medan melalui pemeriksaan dan pengujian norma K3, khususnya terhadap perusahaan yang memiliki angka kecelakaan kerja tinggi.
"Bersama penguji Balai K3 nantinya pemeriksaan dan pengujian menyeluruh akan dilakukan dengan menggunakan peralatan riksa/uji untuk mengukur kondisi lingkungan kerja," kata Illyan.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan menjadi bahan pembinaan dan perbaikan bagi perusahaan sekaligus dasar penegakan hukum norma K3 di perusahaan.
Akhmad berharap penguatan pengawasan tersebut dilakukan secara konsisten agar perusahaan semakin patuh terhadap aturan dan pekerja memperoleh perlindungan serta hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap Kadisnaker Sumatera Utara merealisasikan program kerja yang berpihak kepada pekerja dan buruh Sumatera Utara, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.









