Tersangka korupsi, M Umbar Santoso, ST (rompi orange) yang masukd DPO akhirnya ditangkap tim penyidik Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- M Umbar Santoso ST (MUS) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pria ini merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar warung serba ada (Waserda) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.
Kajatisu, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) sore di grup WhatsApp mengatakan, tersangka MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.
"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yos.
Posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT PT Duta Utama Sumatera dan alamat terakhir di Medan di Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," paparnya.
Dalam perkara ini, lanjut Yos, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).
Tersangka MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pendataan, hari ini juga tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (zs)