Notification

×

Iklan

Jaksa Agung "Warning" Jaksa Bermain Proyek Pemerintah

Selasa, 01 Februari 2022 | 16:27 WIB Last Updated 2022-02-01T09:56:41Z

Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS -- Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabcari) beserta jajaran, di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual, Senin (31/01/2022) di Menara Kartika Adyaksa Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung dalam arahannya menekankan dan mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa, selaku aparat penegak hukum adalah selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia. Hal ini ditekankan Jaksa Agung bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian elemen bangsa ini.


"Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Agung.


Secara teoritis, dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegakkan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024. Artinya, kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut.


"Seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi," ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran kejaksaan agar jangan ada yang bermain proyek.


"Saya ingatkan para Kajati, Kajari, Asisten, Kacabjari dan seluruh jaksa dan pegawai se-kejaksaan, jangan bermain dalam proyek. 


Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin dapat diakhiri, bukan lagi mengurangi. 


"Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat. Peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani," tambah Jaksa Agung.


Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Jaksa Agung menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan sebagai agen percepatan pembangunan. 


"Artinya, janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional," jelasnya.


Selainitu juga sebagai agen penyetabil atau stabilator situasi dan kondisi di daerah dimanapun saudara ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan.


"Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah," pesan Burhanuddin.


Kemudian dapat menjadi agen pengamanan atas seluruh aset negara, apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.


"Disinilah, peranan seorang jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada," tegas Jaksa Agung Burhanuddin. (zs)