
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Berdasarkan survei Ombudsman Perwakilan Sumut mencatut Polres Sibolga dan Polres Padang Lawas meraih predikat kepatuhan rendah standar pelayanan publik (zona merah). Sementara itu, ada 9 Polres meraih redikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dan 16 Polres di zona kuning.
Ombudsman akan menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada 9 Polres yang berada di zona hijau, Rabu (9/2/2022), di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan. Acara itu akan disaksikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Jadi besok Kapoldasu dijadwalkan menyaksikan penyerahan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik kepada 9 Kapolres yang meraih peringkat kepatutan tinggi (zona hijau). Sedang bagi Polres yang meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah), akan diserahkan langsung kepada Pak Kapolda untuk selanjutnya diberikan kepada Polres yang bersangkutan. Kami berharap agar Pak Kapolda memberi atensi khusus kepada Polres yang meraih kepatuhan sedang dan kepatuhan rendah, agar terus memperbaiki kepatuhan terhadap standar layanan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (8/2/2022).
Abyadi menjelaskan, survei/penilaian ini didasarkan pada Pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan bahwa seluruh penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Setiap instansi itu wajib mempublikasikan jumlah dan jenis-jenis pelayanan publiknya, apa dasar hukmnya layanan publik itu, syarat-syarat layanan, standar biaya pengurusan, kalau gratis jelas dituliskan, standar waktu pengurusan, alur atau mekanisme layanan, sarana dan prasarana, seperti loket, meja layanan, ruang tunggu, toilet, maklumat (janji layanan), visi, misi dan motto, serta unit pengelolahan pengaduan," jelas Abdyadi.
Abyadi menegaskan, hak rakyat untuk mendapatkan layanan publik. Instansi negara juga wajib memberikan layanan publik.
"Jadi, survei yang kami lakukan ini baru merekam kepatuhan Polres dalam menjalankan layanan publik, belum pada tataran kualitas layanan, itu lain lagi surveinya," terangnya.
Dalam survei tingkat layanan publik di Polres ini, papar Abdyadi, ada 3 jenis layanan yang disurvei, yakni pengurusan SKCK, SIM dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk predikat zona merah hanya meraih 0-50 poin (dari skala 0-100), zona kuning 51-80, zona hijau 81-100).
Berikut hasil survei tingkat kepatuhan layanan publik Polres Sejajaran Polda Sumut; untuk predikat kepatuhan rendah (zona merah) yakni Polres Sibolga dan Polres Padang Lawas. Sedangkan predikat kepatuhan sedang (zona kuning) yakni, Polres Sergai, Polres Tebingtinggi, Polres Karo, Polres Tapanuli Utara, Polres Padang Sidempuan, Polres Tanjungbalai Polres Asahan, Polres Humbang Hasundutan, Polres Langkat, Polres Toba, Polres Nias Selatan, Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias, Polres Samosir, Polres Pakpak Bharat dan Polres Mandailing Natal.
Sedangkan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) meliputi Polres Batubara, Polres Binjai, Polres Dairi, Polres Labuhan Batu, Polres Simalungun, Polres Tapanuli Selatan, Polrestabes Kota Medan, Polres Pematang Siantar dan Polresta Deli Serdang. (sh)











