Notification

×

Iklan

VIDEO Hotman Paris Kritik Keras Menaker Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun

Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:43 WIB Last Updated 2022-02-19T03:43:09Z


ARN24.NEWS
-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik keras Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terkait peraturan barunya mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja alias buruh.


Kritikan itu disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.


Menurutnya, peraturan Menaker yang mengharuskan JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun itu sangat tidak masuk akal.


Hotman menyebut, peraturan tersebut sangat tidak adil dan dinilai telah mencederai hak para pekerja. Simak ulasan selengkapnya:


Hotman Paris Kritik Ida Fauziyah


Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan kritik dan pandangannya terkait peraturan Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mengatakan, peraturan yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziyah itu sangat tidak masuk akal.


"Inti pokoknya adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2% dipotong dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia," kata Hotman.


Menurut Hotman, peraturan terbaru Menaker yang mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT pada saat memasuki usia 56 tahun itu sangat tidak adil.


"Dimana keadilannya bu dimana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran," terang Hotman.


Menurut Hotman, peraturan terbaru Menaker yang mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT pada saat memasuki usia 56 tahun itu sangat tidak adil.


"Dimana keadilannya bu, dimana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran," terang Hotman.


Di akhir videonya, ia pun meminta agar Ida Fauziyah segera mengubah peraturan tersebut. Sebab menurutnya, uang yang setiap bulan dipotong dari gaji para pekerja untuk membayar iuran JHT, sepenuhnya adalah hak pekerja itu sendiri.


"Kalau memang ada undang-undang yang mengatur hal itu ya segera diubah. Karena dari segi abstraksi manapun dari segi nalar hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain. Enggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut. Sekali lagi itu uang dari pegawai tersebut," pungkas Hotman.


Kritik Komisi IX DPR

Di unggahan yang lain, Hotman Paris juga turut mengkritik Komisi IX DPR. Menurutnya, anggota DPR sebagai wakil rakyat harus segera bertindak untuk mengubah peraturan Menaker.


Hotman bahkan menyindir para anggota DPR dan menyebut, jika kemewahan yang selama ini dinikmati oleh para wakil rakyat itu berasal dari uang pajak rakyat. Maka, sudah seharusnya anggota DPR kini bertindak untuk memperjuangkan hak pekerja.


"Makanya inilah saatnya para komisi anggota DPR komisi IX penuhi kewajibanmu. Panggil menteri tenaga kerja, cabut itu peraturan yang mengharuskan Jaminan Hari Tua hanya bisa diambil pada umur 56 meskipun si buruh tersebut di PHK dalam usia muda," sindir Hotman dikutip dari merdeka.com, pada Sabtu, 19 Februari 2022.


"Itu uang adalah potongan gaji dari si pekerja dimana logikanya kalau harus menahan puluhan tahun. Hormat saya kepada komisi IX agar segera bertindak. Ingat, semua fasilitas yang anda nikmati itu adalah berasal dari uang pajak yang dibayar oleh buruh atau pekerja," tambahnya.


Peraturan Menaker Soal JHT Tuai Kritis Keras

Tak hanya Hotman Paris, peraturan Menaker yang mengharuskan dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun memang menuai kritik dari banyak pihak. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.