ARN24.NEWS -- Tiga oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dituntut pidana penjara bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 02 Februari 2022.
Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam nota tuntutan JPU, ketiga oknum polisi ini dinilai terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan Rp650 juta dan kepemilikan Narkotika. Ketiganya dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta narkotika.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Safrina secara bergantian.
Sementara di Ruang Kartika, terdakwa Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU dari Kejati Sumut.