Notification

×

Iklan

2 Napi Gembong Narkoba di Lapas I Medan Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 14 Maret 2022 | 13:42 WIB Last Updated 2022-03-14T06:42:24Z

Dua narapidana Lapas I Medan saat dipindahkan dengan mendapat pengawalan ketat. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Dua narapidana (napi) terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Medan menuju Lapas Nusakambangan, Senin (14/3/2022) dinihari. Pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumut, petugas dari kantor wilayah serta petugas lapas.


Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno dalam siaran persnya di grup WhatsApp menyebutkan, pemindahan ini dilakukan demi mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas I Medan.


"Kedua napi ini merupakan terpidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun penjara, pemindahan ini sesuai dengan persetujuan pelaksanaan Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022," bebernya. 


Selain itu, tambah Erwedi, pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang dipindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.


"Keduanya berinisial SD dan GG," jawab Erwedi Supriyatno tanpa mau menyebut nama lengkap kedua napi tersebut. 


Dijelaskannya, Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melakukan pemindahan ke Nusakambangan.


"Terakhir kita melakukan pemindahan pada pertengahan November 2021 lalu," tandasnya. (sh)