Notification

×

Iklan

3 Saksi Pokja ULP Akhirnya Akui Tamasya ke Thailand Bagian dari Tender Proyek Kampus II UINSU

Rabu, 16 Maret 2022 | 22:33 WIB Last Updated 2022-03-16T15:33:49Z

Keempat saksi anggota Pokja ULP tender Kampus II UINSU. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Tiga dari 4 saksi sebagai anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) tender pembangunan Kampus II alias Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya diam tertunduk. Hal itu perihal Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar mencecar Ahmad Fuaz, Samidi maupun Muhamnad Akhir Nasution tentang ide jalan-jalan ke Thailand merupakan mereka ide mereka.


"Iya ke Thailand akhir 2018. Tapi gak ada hubungan dengan tender proyek, Pak. Kebetulan ibu Rizki Anggraini (terdakwa selaku Ketua Pokja ULP) yang mendahulukan tiket pesawat, akomodasi hotel dan uang saku," kata Muhamnad Akhir Nasution, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2022).


Hal itu kemudian dibenarkan kedua saksi lainnya Samidi dan Ahmad Fuaz. Uang sakunya sudah dalam mata uang Baht. Kalau dirupiahkan sekitar Rp4 juta per orang.


Ketiga saksi juga menegaskan, mengenai pengembalian uangnya selama bepergian ke Thailand ke terdakwa Rizki, tidak begitu dipermasalahkan. Semampu keuangan mereka.


Sedangkan saksi lainnya sesama anggota Pokja lainnya, Muhammad Rukun Jaminan Nasution.mengaku ada ditawarkan untuk ikut bepergian ke Negeri Gajah Putih tersebut, namun ditolaknya. Karena waktu itu saksi masih baru jadi pegawai di UINSU.


Tidak lama kemudian ketiga saksi akhirnya terdiam dan tertunduk di bangku saksi setelah dicecar hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota Bambang Joko Winarno dan Gustap Marpaung.


"Selama jadi anggota Pokja berapa saudara terima? Sepulang dari Thailand ada saudara kembalikan uang yang menurut saudara pinjam dari terdakwa. Jauh lebih kecil kan dibandingkan biaya ke sana?. Saudara sudah disumpah kan? Makanya seperti ditanyakan JPU tadi. Walau terdakwa sebagai Ketua Pokja tidak ikut, patut diduga ada kaitannya antara kepergian rombongan dengan tender pembangunan Kampus II UINSU," cecar Immanuel.


Di bagian lain, keempat saksi menegaskan tidak ada diarahkan terdakwa Rizki Anggraini maupun mendapat sesuatu sehubungan dengan keluarnya PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) sebagai pemenang tender kemudian dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


PT MBP ketika itu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp45 miliar,  PT Delima Rp5 miliar dan PT Matio Cemerlang sebesar Rp38 miliar. 


Dalam perkara korupsi sebesar Rp10,3 miliar 'Jilid II' terkait pembangunan Kampus Terpadu UINSU tersebut, selain Rizki Anggraini, JPU menjadikan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap sebagai terdakwa.


Di 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan (PT MBP) dibandingkan dengan fakta pekerjaan sebenarnya. Estimasi progress pekerjaan yang telah selesai di lapangan adalah sebesar 74,17 persen.


Tapi juga pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sempat mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar lebih.


Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg tahun 2017 mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Dia kemudian menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung Kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.


UINSU pun mendapatkan 'restu' menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)