Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Foto: dokumen)
ARN24.NEWS – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Dalam pemeriksaan terhadap ke delapan tersangka itu salah satunya yang dimintai keterangan, Dewa Perangin-angin anak dari Bupati Langkat nonaktif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap DP anak Bupati Langkat nonaktif terbukti melakukan penganiayaan terhadap SG penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (27/3/2022).
“Terungkapnya DP melakukan penganiayaan setelah penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi yang menyatakan anak Bupati Langkat nonaktif itu menyiksa penghuni saat berada di dalam kerangkeng,” ucap mantan Kabid Humas Polda Sumut tersebut.
Tatan menyebutkan, kerangkeng itu awalnya digunakan untuk melakukan pembinaan salah satu organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Langkat. Seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu berubah menjadi lokasi pembinaan pengguna narkoba.
“Kemudian tahun 2015 tempat itu dipindahkan berjarak lebih kurang 200 meter dari lokasi awal,” sebutnya.
Tatan menjelaskan, pada tahun 2015 terjadilah pemanfaatan terhadap warga yang berada dalam kerangkeng.
“Dipekerjakan di salah satu pabrik kelapa sawit. Lalu dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Tatan menambahkan, dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng itu penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat kasus kerangkeng itu.
Ke delapan orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Namun terhadap kedelapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan dan cuma wajib lapor.
“Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan,” pungkasnya. (sh)