Notification

×

Iklan

Jaringan Sumut-Riau, Polres Labuhanbatu Ringkus Kurir 1 Kilo Sabu

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:23 WIB Last Updated 2022-03-23T11:12:58Z
Tersangka kurir 1 kilo sabu yang diringkus Polres Labuhanbatu. (sumber: dtc) 

ARN24.NEWS --
Kuris 1 kg sabu dibekuk personel Polres Narkoba Labuhanbatu. Pelaku yang merupakan jaringan Sumut-Riau ini diringkus di Jalan Siringo-Ringo (Rantauprapat). "Ketika itu kita dapatkan informasi masyarakat dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga berhasil kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, kemarin. 
 
Dijelaskan, kurir narkoba tersebut bernama Riski Lesmana Siregar (22), warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia ditangkap pada Sabtu (19/3) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat total 1.026 gram, yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah tersebut. Sabu tersebut rencananya diantar Riski ke Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

“Jadi dia ini akan mengantarkan sabu tersebut ke Aek Kanopan. Upahnya Rp 1,5 juta,” ungkap Martualesi. Kepada polisi, Riski mengatakan sabu tersebut milik ibu angkatnya berinisial U. Lokasi tempat Riski ditangkap merupakan rumah milik U.

Saat Riski ditangkap, ibu angkatnya, U, tidak berada di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap U, tapi hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.

“Dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari ibu angkatnya yang sudah lama dikenalnya, sehingga kita lakukan pengembangan selama 2 hari ke Medan dan Bagan Batu (Riau),” sebut Martualesi.

Atas perbuatannya tersebut, Riski akan dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba. (dtc/nt)