Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. (Foto: dokumen)
ARN24.NEWS -- Beberapa waktu lalu, penyidik dari Polda Sumut mengirimkan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka atas nama TGA dilimpahkan ke Kejati Sumut untuk kemudian diteliti.
Saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (9/3/2022) menyampaikan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Yos mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada pihak kepolisian, Senin (7/3/2022) lalu. Sebab, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
"Tim Jaksa Penelitinya nya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki," ujar Yos.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.
"Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan," tandasnya.
Terkait batas waktu, lanjut Yos, tentunya tergantung penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut karena koordinasi JPU dengan penyidik cukup baik.
"Kita berharap, penyidik Polda Sumut bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, lanjut Yos, bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tegasnya. (sh)