Notification

×

Iklan

Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Unit Reskrim Polsek BP Mandoge

Rabu, 02 Maret 2022 | 03:20 WIB Last Updated 2022-03-01T20:20:18Z

Tim Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya, pada Senin, 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Tim Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya, pada Senin, 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.


Adapun pelaku berinisial A alias Tato (33) warga Dusun V, Desa Huta Padang, Kecamatan  BP. Mandoge, Kabupaten Asahan dan seorang penadah berinisial GRF (21) warga Kecamatan  BP. Mandoge, Kabupaten Asahan.  


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban ibu rumah tangga (IRT) Suryani (38) warga Dusun III, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan.


"Korban melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru tanpa Nomor Plat yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.15 WIB," kata Kapolres, Selasa, 01 Maret 2022.


Setelah melihat hal tersebut, kata Kapolres, korban bersama suaminya bernama Chairil Akbar mengejar sampai ke depan Gang Rumahnya namun sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.


"Karena tidak kunjung ditemukan kemudian pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 korban Suryani melaporkan hal tersebut ke Polsek BP. Mandoge dan laporan tersebut langsung direspon petugas," kata AKBP Putu Yudha Prawira.


Disaat dilakukan penyelidikan, Senin, 28 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, kata Kapolres,  personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban Suryani yang hilang melintas di Dusun I, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel bergerak menuju lokasi dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat sepeda motor milik korban sedang dikendarai oleh seorang pria. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan menghentikan laki laki tersebut," ungkap Kapolres.

 

Ketika dihentikan, pria tersebut diketahui berinisial GRF dan kemudian personel memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang ditemukan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor milik korban Suryani yang hilang, pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 19.15 WIB.


"Kepada petugas, pelaku GRF mengaku sepeda motor tersebut didapatkan dari seorang laki-laki  bernama Tato. Kemudian terhadap pelaku GRF beserta sepeda motor ke Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan pengembangan," jelasnya.


Sesampainya di Mako Polsek, personel memerintahkan pelaku GRF agar menghubungi Tato dan mengajaknya untuk bertemu dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut sudah laku terjual dan hendak memberikan sisa uang kepada Tato dan Tato pun saat itu meminta agar uang tersebut ditransfer.


"Pada saat pengembangan, personel mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tato di Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Kemudian personel kembali memerintahkan pelaku GRF untuk menghubungi Tato dan mengajak bertemu di Desa Huta Padang guna memberikan sisa uang tersebut," ucap Kapolres.


Pelaku Tato pun bersedia bertemu, dan tidak lama kemudian pelaku Tato datang dengan turun dari  Angkot. "Setelah turun dari Angkot, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tato dan langsung membawanya ke Polsek BP. Mandoge," pungkasnya. (yt)