Salah satu aset milik Indra Kenz yang diajukan sita ke Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima permintaan izin penyitaan terhadap aset Crazy Rich asal Medan, Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan permintaan tersebut berasal dari Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, PN Medan saat ini ada menerima permintaan izin penyitaan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri," ucap Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022) siang.
Immanuel melanjutkan, Bareskrim Polri meminta izin terhadapa 1 bidang tanah dan bangunan SHM 117 di Jalan Bilal Ujung 219, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Namun, hingga saat ini, PN Medan masih menelaah permintaan tersebut, belum dikabulkan.
"Permintaan izin sedang diproses di PN Medan. Apabila permintaan dikabulkan barulah penyidik melakukan penyitaan," terangnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini sedang menyita beberapa aset Indra Kenz di sejumlah daerah di tanah air.
Penyitaan sejumlah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz, terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Tesla, rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.
"Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.
Menurutnya, masih ada banyak aset Indra Kenz yang belum disita.
"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," imbuhnya.
Selain rumah, Whisnu menuturkan pihaknya juga menyita mobil mewah Ferarri milik Indra Kenz. Mobil tersebut juga disita di daerah Medan.
"Ada mobil Ferrari (disita) di Medan," pungkas dia. (sh)