Notification

×

Iklan

Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:01 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polda Sumut akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Hal itu ditetapkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut usai menyelesaikan gelar perkara kasus dugaan yang membuat heboh di Sumut ini.


Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terbukti atas tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.


Ditetapkannya kedelapan tersangka itu pun dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.


"Hasil gelar perkara penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka," katanya.


Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan meninggal dunia inisial ASI dan AG.


"Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," sebut Hadi, tanpa mau menyebut lebih rinci siapa identitas para tersangka ini.


Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," pungkasnya. (sh)