Notification

×

Iklan

Polres Labuhanbatu Ringkus Pria Pengedar Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu Diamankan

Selasa, 22 Maret 2022 | 22:55 WIB Last Updated 2022-03-22T15:55:30Z


ARN24.NEWS
-- Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial ALS (22) Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ia diamankan petugas di depan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara. 


Selain mengamankan pelaku, petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH beserta Tim Unit I berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH mengatakan keberhasilan SatNarkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 kg lebih.


"Penangkapan pelaku diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil di lapangan dan ditindaklanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu," katanya, Selasa 22 Maret 2022.


Menindaklanjuti informasi itu, kata Murniati, petugas Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ALS.


"Dari keterangan pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di belakang rumah yang disimpan di semak-semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan," ujarnya.


Selain itu, sambung Kompol Murniati, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya, selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya.


"Selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil ditemukan, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," kata Kasubag Humas Kompol Murniati.


Dikatakannya, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni 1 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1.026 gram, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 Unit HP, 1 buah baju sweater dan 1 buah tas jinjing warna kuning.


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.