Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu, 09 Maret 2022 malam. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu, 09 Maret 2022 malam.
Pada pelaksanaan kegiatan PPKM tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Medan Polonia bersama Lurah Sarirejo A. Hj Nur Ainun SH, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan.Sarirejo Aiptu Fajar HS dan para Kepling Kelurahan.Sarirejo.
Dalam kegiatan PPKM Level 3 itu, petugas menyambangi 4 lokasi seperti di Jalan SMA 2 KV Tunnel, Jalan SMA. 2 Warkop Hizra, Jalan Teratai Mie Sop Kampung, Jalan Antariksa KV Iwan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (10/3/2022) mengatakan, kegiatan PPKM Level 3 itu sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga Harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha diimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung dan menaati waktu jam operasional agar menutup usaha pukul 21.00 wib," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Selain itu, Kapolsek juga memohon bantuan dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Peran masyarakat sangatlah diperlukan dalam memerangi penyebaran virus Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama," pungkasnya. (has)