ARN24.NEWS -- Motif kasus anak bunuh ayah tiri yang terjadi di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan pada Rabu, 09 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, akhirnya terungkap.
Kapolres AKBP Asahan Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa motif tersangka BMS membunuh ayah tirinya (korban) bernama Suparman (65) dikarenakan emosi tidak diberikan sejumlah uang oleh korban.
"Sehingga membuat tersangka emosi dan mengambil 1 balok kayu dengan memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal ditempat," ujarnya dalam Konfrensi Pers didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasi Pidum A. Situmorang dan Kasat Reskrim AKP Ramadani, Jumat, 11 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan tersangka BMS berhasil diamankan dalam tempo 1 jam oleh Sat Reskrim Polres Asahan.
Selain itu, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan terhadap tersangka BMS kemudian dilakukan tes urine yang hasilnya positif.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu jadi makanya tidak diberi uang oleh ayah tirinya karena sering digunakan uang yang diberikan Ayah tirinya sering digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kapolres sembari mengatakan tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ncaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (yt)