Notification

×

Iklan

Polsek Deli Tua Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Bermodus Sewa Rumah

Sabtu, 04 April 2026 | 22:47 WIB Last Updated 2026-04-04T15:47:10Z

Polsek Deli Tua mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua. (Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
- Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Polrestabes Medan, mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua.


Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon di Medan, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial H (39), R (38), dan TD (14) yang merupakan anak dari tersangka R.


“Modus pelaku berpura-pura ingin menyewa rumah kontrakan milik korban, kemudian memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian,” ujarnya.


Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3) siang, saat pelaku mendatangi rumah kontrakan milik korban Ika Maharani (38). Setelah melihat kondisi rumah, pelaku meminta izin untuk membersihkan sebelum ditempati.


Namun pada sore hari, korban mendapati rumah dalam keadaan terkunci dari luar dan tidak dapat menghubungi pelaku. Bersama keluarganya, korban kemudian membuka paksa pintu dan menemukan sejumlah barang telah hilang.


“Barang yang hilang berupa satu unit mesin pompa air dan kabel instalasi listrik dengan kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Simbolon.


Polsek Deli Tua kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat (3/4) setelah menerima informasi dari masyarakat.


Petugas yang tiba di lokasi mendapati salah satu pelaku telah diamankan warga dan mengalami luka akibat aksi massa. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.


Sementara dua pelaku lainnya langsung diamankan ke Mapolsek Deli Tua beserta barang bukti berupa satu unit becak motor dan sebuah dompet.


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut dengan nilai Rp70.000. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara. (ET Tarigan)