Notification

×

Iklan

Propam Poldasu Periksa Perwira dan 4 Brigadir Diduga Terlibat Kerangkeng

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:51 WIB Last Updated 2022-03-23T02:51:15Z



ARN24.NEWS
-- Polda Sumut telah memeriksa lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dalam pemeriksaan itu Dit Reskrimum Polda Sumut berkordinasi dengan Bid Propam Polda Sumut.


“Kelima oknum polisi sudah kami lakukan pemeriksaan dan masih berlangsung,” katanya, Selasa (22/3/2022).


Tatan menyebutkan, kelima anggota yang diperiksa terdiri satu perwira dari Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat.


"Dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerangkeng itu,” sebutnya.


Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung mengambil sikap melalui Bid Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap temuan Komnas HAM adanya oknum polisi yang terlibat kasus kerangkeng tersebut.


“Saya tidak akan ragu melakukan proses hukum dan penindakan,” tegasnya. (sh)