×

Iklan

Senin, Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Diadili Korupsi Rp24,8 Miliar

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:32 WIB Last Updated 2022-03-19T09:32:20Z

Mantan Kacab BSM, Waziruddin saat tiba di Kantor Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Usai buron selama 6 tahun lamanya, kini mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari penelusuran perkara secara online (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pembacaan dakwaan terhadap Waziruddin terkait perkara dugaan korupsi Rp24,8 miliar oleh JPU dari Kejati Sumut akan digelar, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.


Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan sebesar Rp27 miliar. 


Nama-nama penerima kredit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.


Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.


Diberitakan sebelumnya, Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak 6 tahun lalu atau pada tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar pada Minggu (30/1/2022) lalu.


Sementara belum diketahui formasi mengenai siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya ini pekan depan. 


"Kalau hari libur gak bisa dilihat di SIPP," kata Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (19/3/2022) sore. (sh)