Notification

×

Iklan

Trisno Kurir 10 Kg Sabu Asal Batubara Dituntut 20 Tahun Bui

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:39 WIB Last Updated 2022-03-10T10:39:30Z

Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 10 kg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
-- Trisno Susanto alias Sutris (42) warga Jalan Dusun VI, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/3/2022). 


Tuntutan terhadap Trisno dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. 


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Trisno Susanto alias Sutris selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Rotua. 


Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat 10 kg lebih. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 


Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada 26 Oktober 2021.


Saat itu Trisno dihubungi oleh Pak Is (DPO) menyuruhnya untuk mengambil sabu sebanyak 10 kg di Medan. 


Pak Is mengatakan, nanti ada yang menghubungi ke nomornya. Kemudian tidak berapa lama, seseorang yang bernama M. Soleh alias Soleh (berkas terpisah) menghubungi Trisno. 


Keduanya sepakat untuk menyerahkan sabu di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor. Selanjutnya Trisno datang ke Medan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna putih BK 5745 AHM. 


Sesampainya di lokasi, Trisno lalu dihampiri oleh Soleh yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6409 AJD dengan membawa 1 buah tas ransel berisi sabu sebanyak 10 kg. 


Saat Soleh menyerahkan sabu tersebut kepadanya, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Sumut melakukan penangkapan. 


Ketika diinterogasi, Soleh mengaku disuruh oleh Verdi Sembiring (DPO). Selain itu Soleh juga mengakui masih ada menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya di Kompleks Villa Indah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. 


Dari rumah kontrakan itu petugas ada menemukan sabu seberat 21 kg, 1 unit mobil Toyota Inova BK 1734 ABR, dan 1 unit mobil Honda Brio Satya BK 1814 ABF milik Verdi Sembiring yang diberikan kepada Soleh untuk menjemput dan mengedarkan sabu. (sh)