Notification

×

Iklan

Ini Nama Tiga Provinsi Baru di Indonesia

Jumat, 08 April 2022 | 11:32 WIB Last Updated 2022-04-08T04:32:51Z
Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia

ARN24.NEWS --
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru yang akan dimekarkan tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

Penamaan tiga provinsi tersebut selanjtunya dilakukan berdasarkan wilayah adat, Provinsi Ha Anim untuk Papua Selatan, Meegapo untuk Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Tengah. Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah. 

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang ada. Sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4) diikuti jawab setuju dari peserta rapat. 

Menanggapi disetujui pemekaran 3 provinsi baru di Papua, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menerangkan pemerintah tetap perlu menunggu keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait uji materi reivisi Undang-Undang (UU) Ototnomi Khusus (Otsus) sebelum melakukan pemekaran di Papua. 

Jika UU tersebut masih berpekara di MK maka dalam melakukan pemekaran pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pandangan dari Majelis Rakyat Papuat (MRP). "Pemerintah perlu menunggu putusan MK," ungkapnya. 

Usman menyayangkan sikap DPR yang cenderung mengabaikan banyaknya demonstrasi yang melibatkan ribuan orang di Papua termasuk di Jayapura, Wamena, Paniai, Yahukimo, Timika, Lanny Jaya, hingga Nabire. Lankgah DPR yang menyetujui RUU tentang pemekaran tiga provinsi di Papua dikhawatirkan akan meningkatkan penolakan masyarakat papua terhadap daerah otonomi baru. 

Berikut kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua: 
1. Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke 
- Kabupaten Merauke 
- Kabupaten Mappi 
- Kabupaten Asmat 
- Kabupaten Boven Digoel 

2. Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika 
- Kabupaten Paniai 
- Kabupaten Mimika 
- Kabupaten Dogiyai 
- Kabupaten Deyiai 
- Kabupaten Intan Jaya 
- Kabupaten Puncak 
- Kabupaten Puncak Jaya 
- Kabupaten Nabire 

3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena 
- Kabupaten Jayawijaya 
- Kabupaten Lanny Jaya 
- Kabupaten Memberamo Tengah 
- Kabupaten Nduga 
- Kabupaten Tolikara 
- Kabupaten Yahukimo 
- Kabupaten Yalimo. (mi/nt)