ARN24.NEWS -- M. Rizki Ansari (21) warga Jalan Murai Batu, Medan Sunggal merasa kecewa, karena laporan pengaduannya ke Polrestabes Medan dalam kasus perampasan uang Rp 150 juta miliknya yang baru dicairkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ringroad, Medan Sunggal oleh pamannya berinisial AHS dkk, saat masih di dalam bank tersebut pada Senin (7/2/2022), tak juga mengalami kemajuan dengan belum ditangkapnya pelaku.
Menurut M.Rizki Ansari kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, bahwa laporan pengaduannya di SatReskrim Polrestabes Medan dengan No LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022, belum juga ditetapkannya pelaku inisial AHS.
"Sudah hampir 2 bulan saya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan, tapi tersangka belum juga ditangkap, padahal saya dan saksi saksi telah memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan," katanya.
Selanjutnya M. Sai Rangkuti SH MH selaku kuasa hukum Rizki Ansari berkomentar agar pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar segera menindak lanjuti laporan kliennya yang telah hampir 2 bulan berlalu.
"Hingga kini kita masih melihat laporan klien kita jalan di tempat, karena saksi saksi korban dan saksi pihak BSI KCP Ringroad telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk rekaman CCTV saat kejadian di BSI yang kata penyidik telah diamankan. Tapi hingga kini pelaku belum juga diamankan atas perbuatannya," ungkapnya.
M Sai Rangkuti menuturkan, agar kasus ini, dapat segera ditetapkannya tersangka, serta mengamankan tersangka yang telah merampas uang milik kliennya saat berada di BSI KCP.
"Kita meminta Bapak Kapolrestabes Medan agar menindak lanjuti laporan itu dan segera menangkap pelaku perampasan uang itu, terutama pelaku utamanya," pungkasnya.
Terpisah, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Bripka Ricky Silalahi ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, bahwa berkasnya telah naik ke Kanit.
"Berkasnya telah naik ke Kanit, dan rencananya akan juga dipanggil saksi saksi lainnya dari pihak bank yang ada saat kejadian saat itu," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, M. Rizki Ansari bersama kuasa hukumnya, M Sai Rangkuti mendatangi Bank BSI KCP Ringroad untuk melakukan penarikan uang Rp 150 juta yang berada di dalam tabungan atas nama dirinya, Senin (7/2/2022) lalu.
Namun tiba tiba inisial AHS, tak lain paman kandungnya beserta rekan-rekannya sudah berada di dalam bank tersebut.
Kemudian pihak oknum Teller Bank yang meletakan uang Rp 150 juta di atas meja setelah korban menandatangani segala berkas yang dibutuhkan, tiba tiba AHS merampas uang tersebut setelah meminta kantong plastik kepada oknum Teller wanita tersebut.
Padahal saat itu korban sebagai nasabah sah bank tersebut telah menyodorkan tas yang dibawanya ke oknum teller itu, agar korban bisa memasukkan uang ke dalam tasnya.
Namun yang terjadi, oknum teller tersebut malah menyerahkan kantong plastik ke AHS, sehingga memasukkan uang tersebut dan mengambilnya, seakan miliknya.
Lalu kejadian tersebut membuat suasana dalam Bank BSI itu seketika ricuh, dimana kuasa hukum korban, M. Sai Rangkuti yang tak menyetujui tindakan AHS dkk, langsung mempertanyakan perbuatan pelaku AHS dan mencoba meminta pihak Bank BSI, baik karyawan Bank, terutama sekuriti agar melakukan perlindungan terhadap nasabah.
Tapi hal itu tak terjadi, malah M. Sai Rangkuti dan korban yang dihalang-halangi beberapa rekan pelaku yang berada di bank, seakan diusir oknum pihak bank dari dalam bank tersebut.
"Oknum pihak bank seakan tidak melakukan perlindungan terhadap nasabah dan diduga melakukan pembiaran aksi perampas uang itu di dalam bank, seharusnya pihak keamanan bank melakukan perlindungan terhadap nasabah yang mengambil uang tak sedikit hingga ke dalam mobil, ini malah terjadi perampasan di dalam bank," ungkap M. Sai Rangkuti yang mendampingi M Rizki Ansari melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022.
Lanjut Sai, bahwa dirinya ke Polrestabes Medan, tak hanya menjadi kuasa hukum M Riski Ansari, tetapi sebagai saksi akan kasus perampasan uang tersebut di dalam Bank BSI itu.
"Rekan saya sesama pengacara juga, menjadi saksi akan hal yang terjadi di dalam Bank BSI itu," terangnya.
Sebelumnya, M Rizki Ansari memiliki uang Rp 150 Juta di dalam rekeningnya, dimana dirinya sebagai anak tunggal dan Ahli waris dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa sejak dirinya berumur 3 tahun.
Namun dirinya yang baru beberapa hari berumur 21 tahun dan telah dewasa, merasa berhak memiliki uang di dalam Bank BSI tersebut, apalagi dirinya sebagai anak tunggal dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa selama ini. (zi)