Notification

×

Iklan

Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Launching Rumah RJ

Sabtu, 09 April 2022 | 05:33 WIB Last Updated 2022-04-09T03:45:57Z

Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Keadilan Restoratif. (Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
-- Sejak awal eksistensinya, kita ketahui bahwa Kejaksaan RI adalah satu-satunya lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan.

Saat ini, Burhanuddin ST yang dipercaya menjabat Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019, telah melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Menurut penulis, peraturan yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2020 itu merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme musyawarah atau mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak terkait lainnya. 


Hal itu dilakukan agar bersama-sama dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang, baik itu bagi korban dan pelaku serta mengedepankan pemulihan terhadap korban dengan mendapatkan ganti rugi atas apa yang telah dideritanya.


Sementara, keadilan yang didapat pelaku yakni tidak lagi menjalankan hukuman di balik dinginnya jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya.


Selain mengedepankan pemulihan, Restorative Justice juga memiliki ketegasan, bahwa tindak pidana diatas hukuman 5 tahun tidak bisa diterapkan Restorative Justice.


Ketegasan ini juga berlaku terhadap narapidana (residivis) dan pelaku yang pernah mendapatkan RJ, apabila kembali melakukan tindak pidana, maka pelaku tersebut tidak akan mendapatkan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Oleh karenanya, diharapkan peraturan ini bisa menjadi jawaban atas tuntutan keadilan bagi masyarakat dan hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.


Selain itu, guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan RJ, Jaksa Agung juga meresmikan rumah restorative justice dengan tujuan untuk menegakan keadilan dalam menyelesaikan segala permasalahan di tengah masyarakat.