Notification

×

Iklan

Polsek Biru-biru ringkus tiga pelaku pencurian kabel tanam di lokasi berbeda

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:57 WIB Last Updated 2025-07-29T11:57:57Z

Tiga tersangka diamankan Polsek Biru-biru. (Foto: Eli Tarigan)

ARN24NEWS
– Unit Reskrim Polsek Biru-biru berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kabel tanam di wilayah Kecamatan Biru-biru dan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban Tri Bagus Sumirat dengan Nomor: LP/B/37/VII/RES.1.8/2025/SPKT/POLSEK BIRU-BIRU/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 20 Juli 2025.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Alexander Sembiring memimpin tim melakukan olah TKP dan penyelidikan,” kata Natanail, Selasa (29/7).


Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Jona (34), warga Serlaba, Kecamatan Biru-biru. Pelaku pertama ini ditangkap pada 21 Juli 2025 tanpa perlawanan.


Saat diinterogasi, Jona mengakui mencuri kabel tanam bersama dua rekannya yaitu Jasanta Ginting Jawak alias TT (43), warga Desa Biru-biru, dan Agus Dermawan Sembiring (38), warga Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe.


Berdasarkan pengakuan Jona, tim melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan kedua pelaku lain di Kecamatan Namorambe. 


Pada Selasa (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim mendatangi lokasi persembunyian di area kolam ikan belakang pabrik kapur Desa Jati Kusuma. Kedua pelaku ditemukan sedang tertidur dan ditangkap tanpa perlawanan.


“Keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti kami amankan dan ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Biru-biru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Natanail.


Kapolsek menegaskan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (EL Tarigan)