ARN24.NEWS -- Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan baru lagi dari LPSK yakni dugaan penistaan agama yang dialami para penghuni kerangkeng.
"Termasuk, juga temuan LPSK bahwa ada dugaan pencemaran agama atau penistaan. Juga termasuk hak manusia yang dikereng (kerangkeng) untuk menjalankan ibadahnya. Ini (didalami penyidikan) akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Rabu (6/4/2022).
Selain itu kata Panca, penyidik Ditkrimum Polda Sumut juga tengah mendalami kasus kematian tiga orang lainnya yang merupakan penghuni kerangkeng. Berdasarkan temuan fakta Komnas HAM bahwa korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang.
"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng), masih didalami," katanya. Namun, Panca tidak membeberkan identitas para korban tewas di kerangkeng tersebut.
Dijelaskan, penetapan tersangka Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Perangingangin berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. "Hari ini penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Panca.
Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat lalu, Kamis lalu, 1 April 2022.
Terbit merupakan orang yang sangat bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 2012, silam.
Penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," kata Panca.
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah menetapkan 8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (ins/nt)