Notification

×

Iklan

Demi Nyabu, Napi Lapas Kota Pinang Tega Minta Ibu Kandungnya Bawakan Jus Alpukat Berisikan Sabu

Kamis, 05 Mei 2022 | 14:10 WIB Last Updated 2022-05-05T07:17:07Z


ARN24.NEWS
-- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan di dalam jus alpukat.


Jus alpukat tersebut diantar oleh seorang ibu berusia 51 tahun yang dititip di pos penjagaan Lapas, saat di periksaan petugas ibu berinisial PA kaget karena di dalam jus alpukat tersebut petugas menemukan 1,5 gram narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik.


Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula pada Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, ibu PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku teman anaknya berinisial BS yang merupakan napi di Lapas Kota Pinang.


Ia didatangi di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluang Kota Pinang dan disaksikan suaminya berinisial PS (51). Pasangan suami istri (pasutri) ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.


Selanjutnya pasutri ini mengunjungi anaknya di Lapas Kota Pinang dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.


Kemudian, pasutri ini beranjak pulang, sekitar pukul 17.00 WIB, ibu PA ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang dan Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.


Selanjutnya, ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang, lalu pada Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Keesokan harinya, Selasa, 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 gram.


BS menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.


Dengan berurai air mata ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.


Terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.


Dalam hal ini terhadap ibu PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasutri yang mempunyai 4 dan 2 cucu ini dijadikan sebagai saksi. 


Atas hal itu, Rabu, 04 Mei 2022, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pun melepaskan ibu PA (51) setelah diamankan mulai Minggu, 01 Mei 2022 oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.


Hal itu berdasarkan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH MH dan Personil terhadap ibu PA.


Dan berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urin ibu PA negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.